TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal, Jumat (25/1/2013).
Mantan Ketua PB PON di Riau itu akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait penyelenggaraan PON 2012.
"Gubernur Riau besok Jumat (25/1/2013) diperiksa sebagai saksi untuk 7 TSK dari DPRD Riau," kata Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Kamis (24/1/2013).
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), dan Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.
Selain, memeriksa Ketua DPP Partai Golkar itu, di hari yang sama, KPK berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus suap tersebut.
Seperti diketahui, saat bersaksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8/2012), tersangka Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.
Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan melakukan gelar perkara terhadap kasus PON Riau pada Jumat ini. Namun, hal itu akan terealisasi jika lima orang pimpinan KPK hadir pada hari tersebut.
Klik: