News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Gubernur Rusli Zainal Optimis Tidak Akan Jadi Tersangka KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal memberi keterangan saat menjadi saksi pada sidang kasus suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dengan terdakwa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (10/1/2013). TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal optimis tidak akan dijadikan tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pembahasan revisi Perda nomor 6/2010 soal anggaran PON 2012 di Riau.

Rusli bahkan percaya diri lantaran telah memberikan keterangan seputar suap tersebut kepada penyidik maupun majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.

Dia membantah pernah memerintahkan bekas Kadispora Riau, Lukman Abbas menyuap anggota DPRD Riau untuk memberi fee pemulusan pembahasan revisi Perda Nomor 6/2010.

"Alhamdulillah saya tidak ikut memerintahkan. Makanya saya bilang 3 orang kan sudah divonis. Di situkan saya sudah tidak ada lagi," kata Rusli Zainal kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Rusli diperiksa untuk tujuh orang tersangka anggota DPRD Riau. Ketujuhnya yakni Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddik (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Tengku Muazza (Demokrat), Mohammad Roem Zein (PPP), dan Turoechman Asy'ari (PDI-P).

Sebelumnya, Rusli juga telah dimintai keterangan untuk terdakwa perkara sama, anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Faisal Awan, Taufan Andoso Yakin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Riau.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan 13 orang tersangka. Mantan Kasiepora Riau, Eka Dharma Putera, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan karyawan PT. Perumahan Pembangunan bersama tiga anggota DPRD tadi sudah disidangkan.

Nama Gubernur Riau HM Rusli Zainal kerap disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan Lukman Abbas, Rusli yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar bidang Legislatif itu diduga kuat menyetujui tindakan Lukman Abbas memberikan Rp 1,8 Miliar kepada anggota DPRD Riau sebagai fee pemulusan pembahasan revisi Perda Nomor 6/2010.

Kemudian dalam surat dakwaan yang sama, Jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Hal itu pun dikuatkan oleh Jaksa dalam dakwaan dan tuntutan Taufan Andoso Yakin. Bahkan disebutkan adanya pertemuan antara Rusli Zainal dengan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Sidik dan Indra Isnaini, Sekda Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiarudin selaku Kepala Biro Hukum pada bulan Februari 2012 lalu.

Pertemuan itu Rusli meminta anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui revisi Perda No 6/2010 terkait anggaran penyelenggaraan PON Riau.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini