News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

Aceng Fikri Masih Bingung dengan Kesalahannya

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aceng HM Fikri mengaku masih bingung dengan kesalahan yang dibuatnya, sehingga Mahkamah Agung (MA) menyetujui pemberhentian alias pemakzulan dirinya selaku Bupati Garut.

Bagi Aceng, pernikahan sirinya dengan Fany Oktora (18) dilakukan atas nama pribadi, dan terpisah dari jabatannya sebagai bupati.

"Tentu saja terkait jabatan saya tidak bisa nikah, tapi yang nikah itu Aceng Fikri," kata Aceng dalam wawancara di stasiun televisi, Sabtu (26/1/2013).

Menurut Aceng, apa yang ia lakukannya adalah dalam konteks dirinya selaku warga negara biasa, sebagaimana hak pribadi warga negara lain. Namun, yang ada selama ini, pernikahan sirinya dikaitkan dengan jabatannya sebagai bupati.

Aceng pun berharap masyarakat bisa berpikir secara jernih terhadap permasalahan dirinya. Ia berharap, masyarakat bisa memisahkan antara masalah jabatan dan pribadi.

"Ini yang menjadi akar persoalan, sehingga masalah ini jadi campur aduk," tutur Aceng.

Aceng mengungkapkan, sampai hari ini belum mengetahui kesalahan dirinya.

"Malah kemarin saya datang ke MA untuk mempertanyakan, sesungguhnya apa yang menjadi dasar keputusan tersebut, dan keputusan itu belum saya terima," paparnya.

MA mengeluarkan keputusan persetujuan usulan DPRD Garut tentang pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri, 22 Januari 2013.

Aceng dinyatakan telah melakukan pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MA menilai Aceng melakukan pelanggaran etika, karena melakukan tindakan tak mengenakkan pada istrinya, Fany Oktora. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini