News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Tersangka

Manuver Tim Elang Hitam Membela Andi Mallarangeng (2-habis)

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizal Mallarangeng (kiri) ketika bekerja di ruangan kantornya Freedom Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013). Kini Rizal bersama timnya yang diberi nama Elang Hitam sedang mencoba menelusuri kasus Hambalang yang diduga melibatkan kakaknya, Andi Mallarangeng. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbekal sekoper data yang dimiliki, Rizal Mallarangeng beserta tim Elang Hitam memanfaatkan sumberdaya di Freedom Institute membela mantan Menpora Andi Mallarangeng. Data ini pun dipakai tim kuasa hukum Andi Mallarangeng, yakni Luhut Pangaribuan dan Harry Ponto, untuk mengaudit laporan keuangan proyek Hambalang, seperti apa yang telah dikerjakan BPK.

Selain itu, ia juga meminta tolong sejumlah kenalannya yang menyandang gelar pakar untuk mengkaji laporan-laporan itu, termasuk kenalannya yang pernah menjadi anggota tim pelelangan Negara dan sejumlah pimpinan proyek. Tidak hanya audit, tim tersebut juga mengkaji keterlibatan sejumlah pihak terhadap kasus Hambalang, seperti yang dilakukan oleh KPK.

"Semua yang membantu, ya itu adalah Tim Elang Hitam, yang membantu mengungkap kasus Hambalang, kantornya ya di sini (Freedom Institute)," ujar Rizal.

Mengenai nama Elang Hitam sendiri, Ketua Bidang Kajian Kebijakan DPP Golkar itu menyebutnya sebuah gimmick, karena menurut Rizal ia adalah orang yang suka dengan humor. Setiap ia pergi keluar kota membawa nama Golkar, ia kerap menggunakan call sign atau bahasa sandi dalam berkomunikasi dengan anak buahnya, persis seperti yang dilakukan militer dan Polisi dalam berkomunikasi. Sandi yang digunakan seperti "Macan Satu," "Ratu Lebah" hingga "Elang Hitam"

"Saya itu sandinya Elang Hitam," ujar Rizal.

Setelah merasa cukup memahami kasus Hambalang, menurut Rizal beban tim Elang Hitam selanjutnya adalah mengemas temuan tim, agar mudah dicerna oleh orang awam, dan menyosialisasikan temuan itu kepada publik. Hal itu pertama kali dilakukan pada presentasinya di depan Media pada 21 Desember lalu.

Dari penelusuran tim tersebut, ia menemukan fakta keterlibatan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Any Rahmawati, yang menyetujui turunnya uang triliunan rupiah itu. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menkau Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA - KL tahun anggaran bersangkutan.

Dalam proyek Hambalang yang harusnya menandatangani adalah Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri Pekerjaan Umum, DJoko Kirmanto, namun pada kenyatannya hanya Wafid Muharram yang menandatangani permohonan, dan tetap permohonan proyek yang tendernya dimenangkan oleh PT.Adhi Karya itu disetujui Agus dan Anny.

Selain itu, tim juga menemukan kejanggalan pada salah satu kontraktor, yakni PT Dutasari Citralaras, yang dimiliki antara lain oleh istri Anas Urbaningrum, Attiyyah Laila dan Munandi Herlambang, anak Muchayat, Wakil Preskom Bank Mandiri yang sempat menjabat Deputi Meneg BUMN yang membawahi pengawasan sejumlah kontraktor proyek seperti PT Adhi Karya dan Wijaya Karya.

PT Dutasari Citralaras yang mengerjakan Mechanical dan Electrical (ME) proyek Hambalang, termasuk yang menerima pembayaran paling awal oleh PT.Adhi Karya, yakni sebesar Rp 295 miliar. Padahal pengerjaan ME harsurnya dibayar belakangan. Dari audit BPK diketahui perusahaan tersebut melakukan mark up gila-gilaan.

Salah satu contohnya adalah Diesel Genset 200 kva yang dibayar PT Adhi Kary Rp 5 Miliar kepada perusahaan tersebut, ternyata perusahaan milik istri Anas itu hanya membayar Rp 2 Miliar ke perusahaan yang di subkonkan PT.Dutasari Citralaras. Kerugian Negara yang disebabkan perusahaan itu mencapai Rp 75 miliar. Dengan fakta-fakta tersebut, KPK justru lebih dahulu menetapkan status tersangka kepada Mahfud dan Andi.

"Sekarang tugas tim adalah terus presentasi kepada orang-orang, saya akan terus melakukan hal ini sampai pengadilan memutuskan kakak saya tidak bersalah," tandasnya.

Apakah sepak terjang KPK swasta ini mampu mengubah presepsi KPK sebenarnya yang dipimpin oleh Abraham Samad, kita tunggu saja babak selanjutnya dalam drama yang melibatkan sejumlah petinggi Negara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini