Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28//1/2013).
Tommy, selaku bekas pegawai pajak pada KPP Sidoarjo Selatan ini tertangkap tangan menerima suap dari konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo yang lebih dulu dijatuhi vonis oleh majelis hakim tiga tahun enam bulan penjara.
Selain mengurusi restitusi pajak, Tommy juga menjadi calo konsultan pajak provider seluler Mobile 8, yang pernah dimiliki PT Bhakti Investama. Hal itu dikuatkan saksi dari petugas pajak KPP Wonocolo, Surabaya, Nina Juniarsih, Senin (10/12/2012).
Dharma Putrawati, salah satu Direktur PT Bhakti Investama membenarkan Mobile 8 pernah menjadi anak perusahaan, tapi sudah lama dijual sekitar tiga sampai empat tahun lalu. Ia mengakui Antonius adalah Komisaris Independen PT Bhakti tapi tak mengurusi pajak.
Uang yang diterima Tommy dari James sebesar Rp 280 juta. Berdasar sadapan penyidik KPK, uang itu dicairkan lewat ijin komisaris independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng lewat James, yang diperuntukkan untuk Tommy.
Dalam dakwaan, Tommy, James dan Antonius pernah melakukan pertemuan di kantin MNC Tower pada Januari 2011. Dalam pertemuan itu Antonius meminta bantuan Tommy membantu memfasilitasi penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) Bhakti Investama.
Penerimaan suap di atas terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar. Dengan kompensasi Tommy memberikan data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, terkait lebih bayar pajak PT BI, sehingga ditetapkan SKPLB dan dibayar ke PT BI.