News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

MA Kirimkan Salinan Putusan ke Aceng dan DPRD Garut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut Aceng Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan salinan putusan kasus Bupati Garut Aceng Fikri ke DPRD Kabupaten Garut dan Aceng.

"Hari ini dikirim. Tadi pagi saya sudah cek ke kepaniteraan sudah siap dikirim kepada pemohon dan termohon," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada Tribunnews, Senin (28/1/2013).

Walau demikian, Ridwan tidak bisa memastikan kapan surat tersebut sampai di tangan pemohon dan termohon. MA sendiri mengirimnya melalui pos.

"Itu bergantung posnya. Kalau dalam kota kan bisa pake kurir. Itu kan di Garut," ujarnya.

Tribunnews sebelumnya memberitakan, Majelis Hukum Mahkamah Agung menyatakan putusan DPRD Kab. Garut yang merekomendasikan Aceng diberhentikan sudah berdasarkan hukum yang tepat.

Putusan DPRD Garut yang tertuang dalam No. 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini