News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Priyo Budi Santoso Kecipratan Fee 3,5 Persen Proyek Alquran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (kiri), bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnain Djabar (kanan), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium pada Kementerian Agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso disebut kecipratan fee dari hasil mengatur pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011.

Hal itu, sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang dibacakan jaksa KPK, Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Ketua DPP Partai Golkar itu, urai jaksa, kecipratan fee 3,5 persen dari total nilai anggaran Alquran sebesar Rp 22 miliar dan 1 persen dari kepengurusan pengadaan laboratorium MTs.

Jaksa mengatakan, jatah yang diterima Priyo berdasarkan kesaksian terdakwa Dendy Prasetya yang dikuatkan saksi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Keduanya merupakan anak buah Priyo di Gema MKGR. Dalam kepengurusan Ormas Partai Golkar itu, Priyo menjabat ketua umum.

"Yang mengatur fee adalah terdakwa dua (Dendy Prasetya)," kata jaksa Dzakiyul.

Jaksa menuturkan, pada September 2011 terdakwa satu, Zulkarnaen Djabar memberikan informasi kepada terdakwa dua, Dendy Prasetya dan Fahd El Fouz terkait adanya anggaran optimalisasi terkait pengadaan proyek laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama.

Dalam pertemuan itu, Fahd bertindak selaku broker dengan mengajak Vascoruseimy atau Syamsul Rachman dan Riski Mulyo Putro untuk mengatur pengadaan dan fee untuk terdakwa satu karena telah berkontribusi dalam anggaran.

"Yang mengatur fee adalah terdakwa dua," kata jaksa Dzakiyul.

Selanjutnya terdakwa dua bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012 yang intinya sebagai berikut.

Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar yaitu:

1. Senayan atau ZD 6 persen
2. Vasco atau Syamsu 2 persen
3. Kantor 0,5 persen
4. PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.

Fee dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar.

1. Senayan ZD 6,5 persen
2. Vasco atau Syamsu 3 persen
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen
4. Fahd 5 persen
5. Dendy 4 persen
6. Kantor 1 persen.

Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar.

1. Senayan ZD 8 persen
2. Vasco Syamsu 1,5 persen
3. Fahd 3,25 persen
4. Dendy 2,25 persen
5. Kantor 1 persen.

Tribunnews.com berusaha mengkonfirmasi kepada Priyo Budi Santoso, namun hingga berita ini diturunkan, telephone Priyo tidak diangkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini