TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melengkapi berkas penyidikan anggota DPRD Riau, yang jadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON 2012.
Hari ini, Rabu (30/1/2013), KPK memeriksa empat dari tujuh anggota Dewan Riau. Keempatnya adalah Adrian Ali (PAN), Syarif Hidayat (PPP), Abu Bakar Sidik (Golkar), dan Turoechan Asyari (PDIP).
"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Sebelumnya, KPK resmi menahan tujuh tersangka anggota DPR Riau, terkait pengembangan kasus dugaan suap PON Riau. Ketujuhnya ditahan KPK di beberapa rumah tahanan di Jakarta. (*)