"Seharusnya Sarwono Cs mengetahui atau menduga bahwa dana yang diterimanya dari Toto, berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukan Toto dan Robert Tantular," ucap JPU.
Itu sebabnya, mereka didakwa telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan c UU 15/2002, sebagaimana diubah UU 25/2003 tentang TPPU, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan proses transaksi yang sama dalam pembayaran tanah, dan adanya penggunaan dana yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana pada Bank Century, Sarwono Cs juga didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU 15/2002, sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. (*)
Baca tanpa iklan