TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara tak mampu bayar utang 4,69 juta dolar AS kepada perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC), membuat maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 30 Januari 2013. Maskapai penerbangan nasional itu pun tutup dan tidak beroperasi terhitung 31 Januari 2013 pukul 2013.
Dalam keputusannya, Pengadilan Niaga Jakpus menunjuk empat kurator yang akan mengurus semua dampak kepailitan, mulai urusan utang-piutang Batavia Air hingga pengembalian dana tiket penumpang. Pihak Batavia Air menyatakan akan melaksanakan keputusan pengadilan itu.
"Para kurator tetap tersebut akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut," ujar kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, usai putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Empat kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakpus untuk mengurus dampak kepailitan dari Batavia Air ini adalah Andra Rainhat Sirait dari kantor Law Firm Duma and Co, Turman Panggabean dari kantor advocat Turman Panggabean, Permata M Daulai dari kantor Daulai Law Firm and Partner, dan Albas Sukmahadi dari kantor Sukma and Partner.
Menurut Catur, tim kurator yang dipilih oleh PN Niaga Jakpus akan menangani berbagai dampak atas penutupan usaha Batavia Air tersebut. "Termasuk urusan refund, endorse tiket penumpang, kargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, dan mitra terkait seperti para travel agent, kreditur, dan lain-lain," jelasnya.