TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.
Setelah sembilan saksi diperiksa kemarin, kini lembaga superbodi itu memanggil 10 orang saksi untuk melengkapi berkas Jenderal bintang dua itu.
Ke-10 saksi itu adalah Erick Maliangkay (notaris), Dr.Saroyini Wulan Rahayu Salib (swasta), Drs Slamet Wiryodiharjo Salib (swasta), Encep (swasta), Mudjihardjo (pernsiunan PNS Polri), Eva Susilo Handayani (swasta), William Jusman (swasta), The Jok Tung (swasta), Banturio Tigris Darmawa NG (notaris), dan Merryana Suryana (notaris).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dikantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Seperti diketahui, selain menetapkan Djoko sebagai tersangka dugaan korupsi diproyek senilai Rp 196,8 miliar, mantan Kakorlantas Polri itu juga disangka melakukan Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU).