News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Diadili

Ketua KPK Berang dengan Vonis Hartati Murdaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (kanan) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda 150 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kesal dengan vonis rendah yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa perkara suap Hartati Murdaya.

Menurutnya, banyak variabel tuntutan jaksa KPK yang dinilai keliru oleh majelis hakim.

"Karena banyak variablenya. Salah satu Variabelnya integritas dan kemampuan intelektual Hakim memahami hukum," kata Abraham, Senin (4/2/2013)

Namun, Abraham juga enggan menegaskan jika putusan tersebut menandakan ketidakmampuan majelis Hakim dalam memahami makna hukum yang disampaikan Jaksa. "Nanti lah, penjelasannya panjang sekali," tegasnya.

Lebih jauh, kata Abraham pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut dengan hasil ini. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan itu.

"Nanti kita Rapimkan untuk mengambil keputusan, apakah kita mengajukan Banding atau tidak," imbuhnya.

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam mengurus perizinan lahan perkebunan kelapa sawit. Hakim menjatuhi hukuman kepada mantam Dewan Pembina Partai Demokrat itu, pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

"Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2/2013)

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK pada 14 Januari lalu. Saat itu, jaksa menuntut Hartati dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini