TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional ke-18 menambah tersangka baru.
Gubernur Riau, Rusli Zainal yang selama ini disinyalir terlibat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan politisi partai Golkar tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/2/2013) lalu.
Dari hasil ekspos tersebut diketahui sudah ada peningkatan status untuk Rusli Zaenal selaku ketua PB PON di Riau.
"Terkait kasus suap PON kita sudah lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah mengerucut pada kesimpulan, sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata sumber Tribunnews.com saat dihubungi, Selasa (5/2/2013) malam.
Menurut sumber tersebut, surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus ini akan ditandatangani pada gelar perkara lanjutan hari Rabu (6/2/2013) pagi.
Di konfirmasi, Ketua KPK, Abraham Samad membenarkan belum ada sprindik RZ malam ini.
"Belum ada Sprindik," singkat Abraham melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa malam.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan prihal ekspose tersebut. Selain eksose kasus PON Riau, ekspose juga terkait penyelidikan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Ekpose merupakan cara kerja KPK menggali bukti kuat pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ekspose itu dilakukan untuk mendapat minimal dua alat bukti yang cukup seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Memang benar jumat kemarin KPK telah ekspose atau gelar perkara terkait kasus PON dan pengembangan kasus di kehutanan. Tapi, sampai hari ini saya belum memperoleh hasil ekspose itu," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Untuk diketahui, seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi Karya mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra.
Uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa menggunakan kardus. Selain itu Rusli juga disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu Rusli meminta revisi Perda disegerakan.
KPK memang sedang melakukan penyelidikan pembangunan stadion utama PON XVII dan kasus pengelolaan hutan di Siak dan Pelalawan, Riau. Penyelidikan stadion utama PON dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pembangunan venue lapangan tembak.
Sedangkan penyelidikan pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPK menggali potensi keterlibatan Rusli yang diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau.
Kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun masih mengkonfirmasi kepada Rusli Zainal.