TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kakus Gubernur Riau Rusli Zainal ke penyidikan.
Penetapan status berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan KPK pada Jumat pekan lalu.
Ketua DPP Bidang Legislatif Partai Golkar dijerat dalam dua kasus sekaligus. Pertama, kasus dugaan suap recisi Perda No 6/2010 terkait PON 2012 Riau, dan dugaan korupsi pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan dan Siak pada 2004.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, surat perintah penyidikan untuk Ketua PB PON Riau segera diterbitkan. Kemungkinan akan ditandatangani Rabu (6/2/2013) pagi ini.
Di waktu yang sama, pimpinan KPK diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR. Lembaga superbodi, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, akan dimintai keterangan soal progres institusinya.
Salah satunya terkait kasus PON Riau.
"KPK-DPR juga akan membicarakan mengenai perkembangan pembangunan gedung baru KPK, dan program pencegahan nasional," jelas Johan, Selasa. (*)