TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu pada kasus dugaan suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau, dan kedua soal pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan dan Siak pada 2004.
"RZ dijerat dengan dua pasal. Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap, serta penyalahgunaan wewenang," kata pejabat KPK, Selasa (5/2/2013) malam.
Ketua PB PON Riau dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada kasus Palalawan, Rusli diduga telah memberikan rekomendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau.
Sebelumnya, kasus ini telah memidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husin. (*)