TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghentikan pesta PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) di tengah jalan setelah diloloskan sebagai peserta pemilu tambahan lewat sidang sengketa pemilu.
Ketua Umum DPP PKPI Sutiyoso mengaku tak habis pikir, kenapa KPU kemarin secara mengejutkan menolak melaksanakan putusan Bawaslu. Setidaknya, upaya keras PKPI yang mulai bangkit pascaputusan Bawaslu harus runtuh kembali dan memiliki dampak luar bagi kadernya.
"Kita merasa dipermalukan. Anak-anak di bawah goncang. Kemarin mengeluh setelah tak lolos, terus bangkit kembali, tapi dihantam lagi. Masalahnya bukan sederhana dari derita yang kita terima sekarang ini," ujar Sutiyoso menyikapi sikap KPU di kantor DPP PKPI, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini haqul yakin, pascaputusan Bawaslu pada Selasa pekan lalu bersifat final dan mengikat, sehingga KPU tanpa pikir panjang akan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu tambahan. Namun faktanya tidak demikian.
Seperti diketahui, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.
Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilu tidak dapat dilaksanakan.