News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neneng Diadili

Hari Ini Neneng Sri Wahyuni Bacakan Pembelaan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neneng Sri Wahyuni (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/1/2013), dengan agenda pemeriksaan saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek pembangunan PLTS dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, kembali digelar, Kamis (14/2/2013).

Agenda sidang akan mendengarkan pembelaan (pleidoi) istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umut (JPU) menyatakan Neneng melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp 200 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar JPU Guntur Ferry Fahtar, Selasa (5/2/2013).

Neneng juga harus membayar uang pengganti kerugian negara, yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp 2.660.613.128.

Bila Neneng tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa, dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tetap tak cukup, Neneng akan dipidana penjara dua tahun.

JPU Ahmad Burhanudin menambahkan, Neneng diberatkan karena menerima sejumlah keuntungan dari proyek PLTS secara tidak sah, memberikan keteranganberbelit-belit, tidak menunjukkan perasaan bersalah, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.

"Terdakwa juga pernah melarikan diri keluar dari Negara Republik Indonesia," ucap Ahmad.

Istri Muhammad Nazaruddin mendapat keringanan karena merupakan ibu rumah tangga, serta punya tanggungan tiga anak yang masih membutuhkan perawatan dan kasih sayang. Neneng juga belum pernah dihukum. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini