News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Anas di Demokrat

Pakar Tata Negara Kritik SBY yang Minta KPK Perjelas Status Anas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan pernyataan tentang beberapa masalah yang menimpa Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/2/2013) malam. SBY memberi kesempatan kepada Anas Urbaningrum untuk lebih fokus menghadapi dugaan masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi Hambalang. (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof. Dr. Saldi Isra mengkritik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut Saldi, masyarakat akan bisa dengan mudah menerjemahkan pesan Presiden SBY itu sebagai sebuah pesan politik jika saja KPK benar menetapkan status Anas.

"Saya mengkritik pernyataan SBY. Untung KPK tidak tepengaruh sampai saat ini," ujar Saldi dalam diskusi bertajuk 'Tsunami Demokrat' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2013).

Saldi menyayangkan sikap SBY yang tidak berani mengurus partainya dan harus menunggu institusi lain bertindak.

"Masa iya bersikap di partai harus nunggu tetangga (KPK) di sebelah. Tapi pidato itu sudah kadung keluar. Publik ribut dengan pernyataan itu," tegas Saldi.

Keadaan kemudian semakin bertambah heboh karena bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK yang menetapkan Anas sebagai tersangka.

Terkait soal itu, Saldi mengatakan biarlah internal KPK yang menjawab dan tidak perlu diterjemahkan secara politik.

Sebelumnya, SBY meminta KPK agar segera menetapkan status Anas Urbaningrum terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menimpa Anas.

Selang beberapa hari kemudian, SBY kemudian mengambil alih kendali Demokrat dan meminta Anas fokus kepada proses hukum yang dihadapinya. Namun, Anas masih tetap menjabat sebagai ketua umum. Hanya saja, kewenangannya dipangkas.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini