TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Tidak hanya pada tuntutan Primer, majelis hakim juga menilai Hotasi tidak terbukti sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Tim JPU Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Hotasi dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara menurut majelis hakim, Hotasi tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut.
Kendati hingga kini dua pesawat itu belum diterima PT MNA, Hotasi telah sesuai prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit 1 juta dollar AS kepada TALG melalui kantor pengacara Hume & Associate.
"Perbuatan terdakwa menyewa dan membayarkan security deposite sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beritikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik," kata hakim Pangeran.
Majelis juga mempertimbangkan fakta yang menunjukkan kalau PT MNA sampai saat ini masih mengupayakan agar TALG mengembalikan security deposite yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang dijanjikan kepada PT MNA.
Selain itu, menurut hakim, PT MNA telah melakukan upaya gugatan kepada Alan Messner dan Jon C Cooper dari TALG. Gugatan itu pun, dimenangkan di Pengadilan Negeri Kolombia beberapa waktu lalu.
"Majelis hakim tidak melihat adanya niat dari terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya TALG dengan membayarkan security deposite 1 juta dollar AS dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri suatu koorporasi tidak terbukti menurut hukum," kata Pangeran.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan kalau KPK pernah melakukan penelaahan atas penyewaan pesawat oleh PT MNA ini. Dari penelaahan tersebut, KPK menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi.
Selain KPK, penyewaan pesawat ini pun pernah diselidiki Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Hasilnya, sama dengan KPK, Bareskrim Polri tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi yang dapat menimbulka kerugian negara.
Karena Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim memberikan hak untuk membersihkan nama baiknya.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tegas Hakim Pangeran.
Klik: