News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Susno Siap Dieksekusi Dimana pun dan Kapan pun

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji saat diwawancarai oleh Kompas TV di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji menyatakan siap menghadapi eksekusi penahanan kejaksaan menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. MA tetap menghukumnya pidana penjara 3,5 tahun.

Susno pun tak risau bila kejaksaan menginginkannya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong. "Di manapun kapanpun siap, asal sesuai peraturan perundang-undangan," kata Susno, Senin (18/2/2013) malam.

Susno mengaku belum tahu dan belum didatangi ataupun dikomunikasi pihak kejaksaan tentang rencana eksekusi dirinya.

Ia memastikan tak akan melarikan diri. "Sudah dua tahun saya tidak dikurung," kata Susno.

Seperti jawaban yang pernah disampaikan kepada Tribunnews.com dalam wawancara sebelumnya, kali ini Susno pun mengatakan hanya fokus pada ibadah kepada Allah SWT. Tak lupa ia pun memanjatkan doa kepada Tuhan agar diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan hidup ini. (coz)

Penulis: Abdul Qodi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini