TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji menyatakan siap menghadapi eksekusi penahanan kejaksaan menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. MA tetap menghukumnya pidana penjara 3,5 tahun.
Susno pun tak risau bila kejaksaan menginginkannya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong. "Di manapun kapanpun siap, asal sesuai peraturan perundang-undangan," kata Susno, Senin (18/2/2013) malam.
Susno mengaku belum tahu dan belum didatangi ataupun dikomunikasi pihak kejaksaan tentang rencana eksekusi dirinya.
Ia memastikan tak akan melarikan diri. "Sudah dua tahun saya tidak dikurung," kata Susno.
Seperti jawaban yang pernah disampaikan kepada Tribunnews.com dalam wawancara sebelumnya, kali ini Susno pun mengatakan hanya fokus pada ibadah kepada Allah SWT. Tak lupa ia pun memanjatkan doa kepada Tuhan agar diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan hidup ini. (coz)
Penulis: Abdul Qodi