News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Pensiun Anggota DPR

Anggota DPR Dapat Pensiunan Seumur Hidup

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSLUSIF
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Jabatan anggota DPR adalah jabatan politik, dengan periode per lima tahun. Walupun begitu, mereka seperti halnya birokrat karier, setelah tidak duduk di parlemen pun tetap mendapat bulanan sebagai gaji pensiun. Besarnya Rp 2 juta per orang per bulan, seumur hidup.

Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani kepada TRIBUNnews.com, Selasa (19/2). Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup.

Menurutnya, hal ini sesuai dan tidak salah. Sebab ada aturannya, yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Namun, tidak serta-merta semua anggota DPR mendapatkan hak pensiun. "Itu sangat tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres). Bunyi Keppres pemberhentiannya bagaimana. Apa diberhentikan dengan hormat? Atau tidak dengan hormat?" kata Winantuningtyastiti saat diwawancarai TRIBUNnews.com, di ruang kerjanya, di Gedung Setjen DPR, Jakarta.

Andai anggota DPR diberhentikan dengan hormat, dan habis masa jabatannya, yang bersangkutan memiliki hak pensiun. Itu bagi anggota DPR yang berhenti atau mundur sebelum periodenya selesai.

Besarnya pensiun pokok itu sebulannya adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Jadi perolehan seseorang tergantung pada anggota itu masa jabatannya berapa lama atau berapa periode.

Andai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, jadi dihitungnya itu per bulan masa jabatan. "Dengan ketentuan besarnya pensiun pokok itu sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," jelas dia.

Anggota DPR yang mundur atau habis masa jabatannya itu juga mendapat tunjangan isteri dan anak, tunjangan beras. Kalau anggota DPR aktif mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan istri Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168 ribu, Uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4 jiwa, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.

Bila nantinya anggota DPR yang periode ini habis masa jabatannya, dan tidak terpilih lagi, yang bersangkutan mendapat biaya pensiun yang dihitung berdasarkan lamanya menjabat, dan tiga tunjangan lainnya.

"Periode-periode sebelumnya begitu juga sama. Hak pensiunnya sesuai UU-nya ya seumur hidup," kata dia.

Jumlah tersebut belum lagi ditambah komponen penerimaan lain-lain. Ini pun bergantung pada anggota DPR, ada atau tidak ada jabatan pada alat kelengkapan Dewan. Itu artinya, jumlah gaji pokok dan tunjangan tiap anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta.

Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Besaran nominal ini tidak akan diterima anggota DPR yang di-PAW. "Gaji pokok masih diberikan. Gaji pokok itu masih tetap sih sesuai dengan UU 12 tahun 1980, Rp 4,2 juta. Tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen. Maksimal dua anak," ungkap Win.

Selain itu, sebut dia, anggota DPR tersebut masih mendapat tunjangan pangan, berupa beras untuk 4 orang. Masing-masing hitungannya mendapat 10 Kg.
"Masih dapat juga tunjangan jabatan yang melekat digaji. Dan uang paket atau sidang Rp 2 juta," terang dia.

Itu berarti, jumlah gaji yang masih diterima anggota DPR yang di-PAW per bulannya adalah Rp 16.308.000. Rinciannya, adalah gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, Uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, dan tunjangan beras Rp 198 ribu. (tribunnews/mal/fer)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini