News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neneng Tertangkap

Neneng Menyesali Perbuatannya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana M Nazaruddin (kanan) bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni menyesali perbuatannya. Dia pun menyesal pernah melarikan diri ke luar negeri saat perkaranya sedang bergulir di KPK.

"Saya waktu itu bingung, galau, sedih, dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Saya tidak pernah berniat menjadi buronan," kata Neneng saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Neneng berdalih saat itu, yang terpikirkan hanyalah mengantarkan suaminya, Muhammad Nazaruddin, berobat ke luar negeri. Namun, tak lama kemudian, dirinya menyadari kalau KPK sudah menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka Wisma Atlet.

Neneng lalu kembali ke Malaysia guna menyekolahkan anak-anaknya. Padahal, saat itu dia sudah berstatus dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Lantaran, lama menetap di negeri Jiran itu, Neneng berdasarkan pengembangan penyelidikan KPK akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PLTS.

"Saya bukan buronan, karena saya tidak berniat kabur dari masalah hukum. Saya cuma tidak tahu harus mengadu kepada siapa," kata Neneng.


(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini