News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Anas Otomatis Non Aktif Ketua Umum PD, KLB Urusan Majelis Tinggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (tengah) saat hadir pada Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Demokrat Provinsi Sumsel, di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (15/2/2013). Sebelum membuka secara resmi rangkaian acara, Anas sempat memimpin langsung prosesi mengheningkan cipta. Kedatangan Anas didampingi oleh petinggi partai, Saan Mustofa dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ishak Mekki. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Anas pun otomatis non aktif menjadi Ketua Umum di partai berlambang mercy tersebut.

"Dia langsung non aktif,sesuai AD/ART," kata Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kepada Tribunnews, Jumat(22/2/2013).

Ruhut mengatakan sesuai aturan di internal partainya usai ditetapkan menjadi tersangka, Dewan Kehormatan partai turun tangan dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Tinggi dan Dewan Pembina.

Untuk Kongres Luar Biasa(KLB) lanjut Ruhut SBY dan dalam hal ini Majelis Tinggi partai yang akan menentukan.

"Nanti Majelis tinggi yang menentukan KLB," kata Ruhut.

Sementara itu Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, TB Silalahi saat dikonfirmasi Tribunnews mengenai mekanisme pergantian ketua umum belum memberikan komentar.

Telepon pribadi TB Silalahi dijawab oleh asisten pribadinya.

"Bapak sedang istirahat, kirim SMS saja mas, besok pagi Insya Allah dibalas," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan AU mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus Hambalang. Diduga AU ini adalah Anas Urbaningrum.

Anas dikenakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah saat masih menjabat anggota DPR.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Bodi, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf A adalah mengenai ketentuan penerimaan hadiah atau gratifikasi pejabat negara atau pegawai negeri.

*Silakan Klik Di Sini untuk berita Anas Urbaningrum Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini