TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrium resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.
Mantan anggota DPR RI itu diduga menerima hadiah atau janji bekaitan dengan proses perencanaan pelaksanaan pembangunan Sport Center Hambalang dan atau proyek proyek lainnya.
Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini memastikan akan mengembangkan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan KPK segera menjerat pihak-pihak lain. Termasuk si pemberi hadiah atau janji tersebut.
"Yang pasti yang bisa dipastikan adalah KPK masih mengembangkan kasus Hambalang, apakah pengadaan sport centre atau yang baru aja kita umumkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Menurut informasi yang dihimpun, Anas diduga menerima hadiah atau jainji dari pihak PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.
Namun, Johan tegas memastikan jika pihaknya tidak asal menetapkan tersangka. Sebab, dalam menjerat seseorang harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Johan pun menampik jika penetapan status Anas sebagai tersangka atas intervensi pihak-pihak lain.
"Jadi menetapkan seseorang jd tersangka, bukan karena himbauan bukan karena permintaan tapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Klik: