TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menelusuri aset milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum.
Hal itu menyusul penetapan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang dan proyek-proyek lain.
"Prosedur yang dilakukan KPK apabila menangani kasus bila sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK adalah melakukan aset tracing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Jumat (22/2/2013) malam.
Selain itu, terang Johan, lembaganya juga akan meminta bantuan pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan mantan Ketum PB HMI tersebut.
"Kedua langkah tersebut yang akan ditempuh KPK setelah penetapan ini," kata Johan.
Klik: