TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang berjumlah lima orang sepakat Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Semua pimpinan sepakat AU tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat(22/2/2013).
Johan juga membantah bahwa ada dua pimpinan KPK yang mbalelo atau membandel dan tidak mau menetapkan Anas menjadi tersangka.
"Tidak benar ada dua orang yang mbalelo itu tidak benar ini sifatnya isu atau hoax," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan AU mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus Hambalang. Diduga AU ini adalah Anas Urbaningrum.
Anas dikenakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah saat masih menjabat anggota DPR.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Bodi, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf A adalah mengenai ketentuan penerimaan hadiah atau gratifikasi pejabat negara atau pegawai negeri.
*Silakan Klik Di Sini untuk berita Anas Urbaningrum Tersangka