News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Ruhut: Peluang Ibas Jadi Plt Ketum Demokrat Besar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan Sekretaris Majelis Tinggi Marzuki Alie (kiri-kanan) memberikan keterangan pada wartawan dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional PD, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2/2013). PD hari ini menyelenggarakan Rapimnas dengan agenda penyelamatan partai dari keterpurukan elektabiltas, karena beberapa anggota partai terlibat kasus korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai Pakta Integritas, Anas harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Demokrat.

Anggota Komisi III DPR  Ruhut Sitompul mengatakan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berpeluang besar menggantikan posisi Anas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Demokrat.

"Iya besar dong (peluang Ibas) apalagi dia kesatria," kata Politisi Demokrat itu ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).

Namun, Ruhut mengaku sedih dengan kabar tersebut. Pasalnya, ia sering memberikan nasehat agar Anas legowo mundur. "Aku sedih dia tidak kesatria," katanya.

Ruhut mengatakan seharusnya Anas mundur untuk mengembangkan partai. Kini, Ruhut mengembalikan keputusan partai kepada majelis tinggi Demokrat.

"Mas Ibas kan juga Majelis Tinggi," ujarnya.

Mengenai janji Anas digantung di Monas, Ruhut mengaku menyesalkan ucapan tersebut. "Saya lagi bilang apa. Itu mulutmu harimau, itu keluar dari ucapan dia itu juga yang memakan diri dia, habislah karir politik dia," imbuh Ruhut.

Diketahui,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini