News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Ibas: Ini Musibah Atas Berbagai Musibah

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie (kiri-kanan) berbincang usai konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional PD, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2/2013). PD hari ini menyelenggarakan Rapimnas dengan agenda penyelamatan partai dari keterpurukan elektabiltas, karena beberapa anggota partai terlibat kasus korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Tribunnews.com, Jakarta - Hari Jumat (22/2/2013) benar-benar hari keramat buat Anas Urbaningrum. Setelah lama menjadi polemik, KPK akhirnya scara resmi menetapkan Ketua Umum partaI Demokrat iu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) meminta seluruh kader partai tetap solid,  bersatu, dan mendoakan agar Anas diberi ketabahan dan kekuatan. ”Ini semua merupakan musibah atas berbagai musibah terdahulu yang ada di PD,” ujar Ibas dalam pernyataan tertulis.

”Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, termasuk hari ini (kemarin), dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan sport centre atau pusat pelatihan dan pendidikan di Desa Hambalang, dan atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan Saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, semalam. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

KPK juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Anas bepergian ke luar negeri sejak Jumat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui, ”Tadi (kemarin) siang, sekitar pukul tiga (15.00), salah satu pimpinan KPK menelepon Dirjen Imigrasi untuk melakukan cegah kepada AU. Mekanisme itu sudah cukup bagi kami melakukan pencegahan. Pencegahan untuk enam bulan.” KPK mengirim surat permohonan itu lewat faksimile pukul 21.00.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika sangkaan itu terbukti di Pengadilan Tipikor, Anas menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, ”Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

”Berdasarkan bukti-bukti yang ada, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan bahwa Saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan. Kalau dari pasal-pasal yang diduga dilanggar tersangka, berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjadi anggota DPR,” katanya.

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.

Anas maupun lewat pengacaranya, Firman Wijaya dan Patra M Zen, sudah membantah pemberian mobil Toyota Harrier. Anas juga membantah terlibat dalam proyek Hambalang. Bahkan Anas sempat sesumbar, bahwa jika terbukti korupsi satu rupiah saja, dirinya siap digantung di Monas.

Johan menuturkan, gelar perkara untuk menetapkan Anas sebagai tersangka berjalan mulus. ”Semua pimpinan sepakat bahwa AU sebagai tersangka. Tidak benar ada dua pimpinan yang mbalelo atau tidak sepakat. Itu hanya isu atau hoax,” ujarnya.

Semalam, secara resmi Majelis Tinggi Partai Demokrat belum bersikap. ”Saya belum bisa memberikan pendapat karena kami belum bertemu,” kata anggota Majelis Tinggi, Marzuki Alie

Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang, partai akan memberikan bantuan hukum kepada Anas. ”Kami selama ini sudah memberikan bantuan kepada Pak Anas. Ada rekan kami, Patra M Zen, yang sudah mendampinginya,” katanya.

Majelis Tinggi mengambil alih kendali partai seperti diumumkan Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, 8 Februari lalu, setelah melihat elektabilitas partai terus merosot. Di Majelis Tinggi, Anas duduk sebagai wakil ketua. Namun, Anas diminta fokus pada dugaan kasus hukum yang menimpanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini