TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai KPK melakukan langkah maju dengan menetapkan Anas Urbaningrum sebagau tersangka.
"Bagus lah, langkah maju, cuma tetap saja diproses juga, ini tersangka bukan
terdakwa tetap dibuka ruang bahwa Anas membela diri," kata Rizal ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).
Namun, Rizal meminta KPK tidak berhenti hanya pada Anas Urbaningrum. KPK diminta terus mengembangkan kasus tersebut. "Bukan sekadar mencari siapa yang salah atau benar dari kasus ini. Ini supaya jadi negara yang lebih baik," imbuhnya.
Menurut Rizal, untuk kasus Hambalang tidak perlu langsung tersangka utama dapat pula dirunut dari yang terkecil. Ia pun berharap KPK menetapkan tersangka lainnya.
"Setelah ini kita harapkan Machfud Suroso dan Teuku Bagus jadi tersangka. Kalau Anas, Machfud, dan Teuku Bagus jadi tersangka ini kasus Hambalang akan kebuka semua ke arah yang lebih besar," imbuh Rizal.
Lalu bagaimana respon Andi Mallarangeng ketika melihat Anas menjadi tersangka?
"Hahaha, ya langkah maju. Santai-santai saja kita tunggu saja prosesnya.
Ini bagian dari langkah besar, harus dimulai daripada terkatung-katung," pungkasnya.