TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Achmad Rifai mengungkapkan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebenarnya sudah lama dinyatakan sebagai Tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Itu sudah lama, pada saat berbincang dan sering sharing dengan teman KPK dan komisioner KPK," ujar Achmad Rifai dalam dialog Polemik bertajuk 'Anas Bikin KPK Panas' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/2/2013).
Namun, Achmad Rifai mengatakan yang menjadikan penghambat mengapa baru sekarang status hukum Anas Urbaningrum dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK yaitu adanya hitung-hitungan atau kongkalikong politik.
Achmad Rifai menyimpulkan bahwa adanya kongkalikong politik itu saat dirinya menanyakan kasus Hambalang kepada salah satu menteri yang tidak ia sebutkan identitasnya, yang menyatakan apabila Anas sudah memiliki dua alat bukti yang valid, silakan diproses hukum.
"Nah ini menandakan bahwa kejadian Anas jadi tersangka bisa sejak lama sebetulnya. Karena ada hitungan-hitungan politik maka ini bisa tertunda," ucap Achmad Rifai.
Klik: