TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menduga ada muatan politis dibalik penetapan dirinya sebagai tersangka Hambalang. Hal itu diuraikannya dengan menganalisa rangkaian peristiwa menjelang dirinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain membantahnya. Ditegaskan, apa yang dilakukan lembaganya sesuai proses hukum.
Terlebih dalam menetapkan seorang tersangka. Pihaknya, katanya lagi, memastikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Anas Urbaningrum.
"Semua ada ukurannya dan kami akan melaksanakan proses hukum dengan optimal sebaik-baiknya," kata Zulkarnain, Senin (25/2/2013).
Seperti diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang.
Ketua Umum Partai Demokrat itu diduga KPK, menerima hadiah atau janji dalam proyek berbiaya Rp2,5 trilliun tersebut. Anas sendiri dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).