TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD, Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menegaskan tidak ada politisasi terhadap anggota KAHMI Anas Urbaningrum, tersangka dugaan korupsi Hambalang.
Karenanya Mahfud tidak sependapat dengan pihak-pihak yang menarik-narik kasus bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dipolitisasi.
"Ingat ya saya tidak sependapat orang mengatakan kasus Anas itu dipolitisi. Tak ada politis," tegas Mahfud usai peresmian Pusat Pendidikan Pancasila Mahkamah Konstitusi (MK), di Cisarua, Bogor, Selasa (26/2/2013).
Dia tegaskan pula, persoalan bocornya draf sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama Anas Urbaningrum adalah kasus berbeda dengan kasus korupsinya sendiri. Karena kasus dugaan korupsi Anas sendiri sudah berjalan sejak Juli tahun lalu.
"Jadi ada atau tidaknya sprindik bocor arah hukumnya memang harus seperti itu. Jadi orang jangan mengait-ngaitkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kepada wartawan.
Karena itu, dia tegaskan, siapapun yang terjerta kasus korupsi tidak bisa diampuni dan itu harus disikat. Siapapun dia yang melakukannya.
"Oleh sebab itu saya katakan nggak ada urusan politik. Nggak ada politisasi dalam urusan anas ini. Ada upaya politisasi. Tetapi hukumnya tidak terpolitisasi. Hukumnya itu sudah benar," ujar Mahfud.
Ada proses politik sebelum ditetapkan sebagai tersangka? Mahfud mengatakan tetap saja hal itu tidak menghilangkan proses hukumnya. Pasalnya, tidak ada proses politik itu pun, proses hukum akan berjalan seperti itu. Oleh karena itu harus dipisahkan.
"Urusan kasus Anas itu harus tegas KPK membuktikan korupsinya. Kita dari KAHMI memantau saja. Tidak akan membela," jelas dia.
Klik: