TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anies Baswedan menegaskan bahwa pimpinan KPK yang kedapatan membocorkan draft administrasi Sprindik atas nama Anas Urbaningrum, dapat dipidanakan.
"Kalau ada unsur pidananya akan dipidana sebagaimana prosedurnya," kata Anies Baswedan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Dia mengatakan, jika memang pada hasilnya komite etik menyimpulkan bahwa salah satu pimpinan terbukti sebagai pihak yang membocorkan sprindik tersebut, maka pihaknya akan melaporkan hasil itu kepada penegak hukum.
"Kalau ada unsur pidananya kita akan laporkan," kata Anies.
Namun, Anies tak mau menyebut apakah laporan itu akan ditujukan ke Polri atau tidak. Anis justru berharap, jika hal tersebut terjadi, pimpinan mampu legowo untuk mengikuti proses hukum pidana.
"Siapa saja di republik ini yang melanggar undang- undang harus legowo," katanya.
Klik: