TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak bisa menghentikan proses penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan janji terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrium. Pasalnya, secara perundang-undangan, KPK dilarang menhentikan suatu perkara, meski itu hanya sementara.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi merespon permintaan Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya.
"Terhadap pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Anas Urbaningrum, jadi KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Johan memastikan jika berkas penyidikan kasus yang mendera Anas akan terus dilengkapi pihaknya.
"Jadi penyidikan terhadap kasus Hambalang sekarng masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AU," kata Johan.
Pada kesempatan ini, Johan meminta kepada berbagai pihak tidak memcampuradukkan proses penyidikan dengan proses investigasi yang dilakukan Komite Etik KPK terkait bocornya draft Sprindik Anas.
"Jadi proses di komite etik itu proses yang lain. Proses pro justicia terhadap kasus Hambalang dengan tersangka AU itu di tempt yang lain. Jadi jangan dicampur adukan," kata Johan.
Johan sendiri mengungkapkan jika pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan Anas dalam kapasitas sebagai tersangka.
Sebelumnnya, pengacara Anas Urbaningrium, Firman Wijaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sementara proses penyidikan kliennya.
Menurut Firman, dasar permintaan tersebut lantaran Komite Etik tengah menelusuri dugaan pembocor draf Sprindik tersebut.
"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan komisi etik di KPK untuk menunda pemeriksaan penyidikan demi integritas supaya tak ada spekulasi di penyidikan ini. Ini penting karena kita menghormati proses yang ada di KPK," kata Firman di KPK.
Klik: