News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Pengacara Anas Minta Tunda Penyidikan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai wawancara di kediamannya di Jakarta, Kamis (28/2/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pusat olah raga Hambalang, Bogor. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya meyakini adanya kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Hal itu, menurutnya tergambar dari rangkaian peristiwa menjelang penetapan Anas sebagai tersangka Hambalang.

Seperti adanya kebocoran dokumen KPK terkait proses hukum kliennya. Bahkan, saat ini, proses hukum kliennya harus diiringi dengan proses pemeriksaan Komite Etik KPK terkait bocornya dokumen tersebut.

Melihat urgennya dua proses yang berlainan itu, Firman memandang perlu adanya penundaan sementara terkait penyidikan kliennya.

"Karena itu, hari ini saya ingin masukan sebuah surat ke pimpinan Komite Etik dan pimpinan KPK terkait degan proses kerja yang berjalan di komite etik. Saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Firman sendiri mengaku langkah itu berasal dari tim pengacara, namun tetap bekoordinasi dengan Anas Urbaningrum.

"Ya tentulah. Ini pertimbangan hukum yang sudah saya sampaikan dan pak Anas serahkan sepenuhnya kepada saya sebagai kuasa hukumnya," katanya.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini