TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya meyakini adanya kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Hal itu, menurutnya tergambar dari rangkaian peristiwa menjelang penetapan Anas sebagai tersangka Hambalang.
Seperti adanya kebocoran dokumen KPK terkait proses hukum kliennya. Bahkan, saat ini, proses hukum kliennya harus diiringi dengan proses pemeriksaan Komite Etik KPK terkait bocornya dokumen tersebut.
Melihat urgennya dua proses yang berlainan itu, Firman memandang perlu adanya penundaan sementara terkait penyidikan kliennya.
"Karena itu, hari ini saya ingin masukan sebuah surat ke pimpinan Komite Etik dan pimpinan KPK terkait degan proses kerja yang berjalan di komite etik. Saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Firman sendiri mengaku langkah itu berasal dari tim pengacara, namun tetap bekoordinasi dengan Anas Urbaningrum.
"Ya tentulah. Ini pertimbangan hukum yang sudah saya sampaikan dan pak Anas serahkan sepenuhnya kepada saya sebagai kuasa hukumnya," katanya.
Klik: