TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Hidayat terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan ketua MK Mahfud MD. Kendati demikian, Arief tidak otomatis menjabat ketua MK yang baru.
"Dia (Arief) hanya menggantikan hakim konstitusi. Bukan menggantikan Mahfud MD sebagai ketua. Sebab urusan wakil dan ketua MK itu dipilih di internal MK sendiri. DPR hanya memilih hakim MK," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di gedung DPR RI Jakarta, Senin (4/3/2013), malam, usai pemilihan hakim MK melalui suara terbanyak atau voting.
Dalam voting di Komisi III DPR itu, Arief Hidayat mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan 42 suara. Disusul Dr Sugianto denganĀ perolehan 5 suara. Kemudian Dr Djafar Albram dengan 1 suara. Pemilihan hakim MK di Komisi III DPR hanya diikuti ketiga calon hakim itu.
Menurut Gede Pasek, pilihan anggota Komisi III DPR ke Arief Hidayat sangat tepat.
"Kalau kita melihat basic pengetahuannya, karakter beliau yang menonjol, kemudian saat tampil dalam fit and proper test di Dewan sepertinya menguasai permasalahan," kata Gede Pasek.
Misalnya ketika menjalani seleksi di Komisi III tadi siang, Arief ditanya soal perkawinan sejenis di Indonesia. "Beliau bersikap tegas dan berani. Hal seperti itu perlu dikembangkan di MK," kata Pasek.
Setelah dipilih menjadi hakim MK yang baru di Komisi III selanjutnya akan dibicarakan di Badan Musyawarah DPR kemudian disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.
Klik:
Baca tanpa iklan