TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Bukan tanpa alasan Partai Demokrat meminta dispensasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan wewenang kepada Majelis Tinggi menandatangani Daftar Calon Sementara, setelah posisi Ketua Umum kosong.
Anggota Dewan Pembina Demokrat, Hayono Isman menilai, soal permintaan dispensasi kepada KPU berada dalam wilayah abu-abu, dan tidak ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatakan tidak boleh meminta dispensasi.
"Di partai mana pun ketua umum bisa mendadak berhenti. Ini force majeur. Siapa yang menyangka Ketua Umum Partai Demokrat menjadi tersangka," ungkap Hayono kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Sepeninggal Anas, posisi ketua umum kosong. Sementara waktu, Demokrat menempatkan kepengurusan DPP diambil alih Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono, dan dua Wakil Ketua Umum Max Sopacua, Jhoni Allen, dan Direktur Eksekutif Toto Rianto.
"Kalau memang peraturannya KPU mengatakan tidak bisa, kita harus patuh. Tapi, sekali lagi terbuka untuk dialog, itu yang saya katakan abu-abu. Di partai manapun ketum bisa mendadak berhenti. Ini force majeur. Ketidaksengajaan," timpalnya.
Force Majeur Jadi Alasan Demokrat Minta Dispensasi KPU
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger