TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pernah menyatakan siap menggantung diri di Monumen Nasional (Monas).
Menanggapi itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hanya berujar normatif.
"Indonesia tidak menganut pemberian hukuman mati secara digantung, melainkan hukuman tembak. Itu hanya pernyataan pribadi Anas," ujar Mahfud yang hadir dalam Dialog Kebangsaan dalam rangka Harlah ke-87 NU di Gedung Umar Khayam XT Square, Minggu (3/3/2013) sore.
Mahfud berharap, KPK bisa fokus melakukan tugasnya sebagai institusi penegak hukum di Indonesia, tanpa harus terintervansi kepentingan-kepentingan politik. (*)