Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Rajasa mengatakan akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan 8 bulan penjara dengan denda pidana Rp 12 juta yang diajukan pihak JPU terhadap dirinya.
"Bagaimana terdakwa, isi tuntutannya dimengerti ? Apakah akan mengajukan nota pembelaan," ujar Hakim Ketua Suharjono pada Rasyid, saat sidang di PN Jaktim, Kamis(7/3/2013).
Kemudian menanggapi pertanyaan dari Hakim Ketua, Rasyid mengaku mengerti dengan isi tuntutan. Dan meminta waktu pada hakim ketua untuk berembuk dengan kuasa hukumnya apakah mengajukan nota pembelaan atau tidak.
"Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri, penasihat hukum saya juga mengajukan sendiri," kata Rasyid.
Kemudian pihak kuasa hukum Rasyid mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (11/3/2013). Namun berdasarkan hasil sembukan hakim penetapan sidang berikutnya diputuskan
Kamis (14/3/2013).
"Baik, penetapan sidang berikutnya setelah musyawarah waktu penyusunan nota pembelaan, pengadilan menetapkan sidang berikutnya pada Kamis (14/3/2013) pukul 10.00 wib. Dengan ini sidang ditutup," tutur Suharjono.