News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neneng Diadili

Neneng Divonis

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Timas Ginting (kanan) bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

Tribunnews.com, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3/2013).

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Menurut Jaksa, Neneng telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini