TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup peluang untuk menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Langkah tersebut, tentu akan segera dilakukan penyidik lembaga pimpinan Abraham Samad Cs jika bukti-bukti yang mengarah ke pencucian uang Rusli telah sempurna.
"Kalau ditemukan bukti-bukti yang cukup, pasti akan ditingkatkan statusnya (Tersangka TPPU). Namun sampai saat ini belum ada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Sejauh ini, kata Johan, setelah Ketua PB PON Riau itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada pembahasan revisi Perda No 6/2010 terkait PON dan Izin pengelolaan hutan di Palalawan, kini pihaknya masih menelusuri hartanya.
Penelusuran itu, guna memetakan harta Rusli jika sewaktu dilakukan penyitaan karena diduga berasal dari tindak pidana.
"Sekarang masih dilakukan aset tracing kepada tersangka RZ," tegas Johan.
Klik: