News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNRI Bantah Ada Persekongkolan Tender e-KTP Rp 5,8 Triliun

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teralis yang dibangun di koridor Kantor Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Gambar diambil Kamis (17/6/2010)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) menegaskan tak melakukan persekongkolan dalam memenangkan tender proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senilai Rp 5,8 triliun.

Demikian disampaikan kuasa hukum konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak, dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta (8/3/2013).

Hal ini disampaikan pihak Konsorsium PNRI menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan keberatan konsorsium PNRI atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) pada Kamis (7/3/2013).

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, telah jelas dan terang secara hukum, bahwa konsorsium PNRI tidak melakukan persekongkolan, baik secara vertikal maupun horizontal," kata Jimmy.

Pada putusan 13 November 2012, PKPU menyatakan konsorsium PNRI melakukan persekongkolan dengan panitia tender dan Astragraphia Tbk dalam pemenangan tender pengerjaan KTP Berbasis NIK Nasional atau e-KTP Kemendagri senilai Rp 5,8 triliun. KPPU pun menghukum PNRI (terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthaputra, PT Len Industri, dan Quadra Solution) untuk membayar denda sebesar Rp 20 miliar kepada negara.

Putusan PKPU tentang persekongkolan itu didasari adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender, penggunaan alat yang sama untuk iris dan fingerprin, serta harga penawaran yang sama dari konsorsium PNRI dan PT Astragraphia TBK.

Persekongkolan secara vertikal terjadi antara PNRI dan panitia tender, atas dasar spesifikasi rencana kerja dan syarat tender yang mengarah pada penawaran atau pengajuan konsorsium PNRI, konsorsium PNRI tidak memiliki ISO, dan adanya perubahan harga penawaran antara PNRI dan panitia tender setelah tender dimenangkan atau post bidding.

PNRI mempertanyakan cara kerja tim investigasi dan Majelis Komisi KPPU. Sebab, PN Jakpus dalam pertimbangan putusannya justru menyatakan kedua pihak itu tidak mampu membuktikan terjadinya persekongkolan.

Seharusnya PKPU melalui tim investigasinya bisa membuktikan ketika menyatakan PNRI melakukan persekongkolan sebagaimana ketentuan hukum perdata. Namun, justru mereka tak bisa membuktikannya.

Jimmy kembali menyampaikan tentang putusan PN Jakpus, yakni dugaan adanya kesamaan dan produk yang ditawarkan PNRI dan PT Astragraphia Tbk itu tidak bisa dijadikan dasar dan bukti terjadinya persekongkolan.

Sebagaimana dinyatakan dalam putusan PN Jakpus, PNRI menegaskan bahwa pihaknya memiliki sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Dan hal itu dikuatkan saksi saat persidangan PKPU.

"Post bidding setelah diperiksa tidak pernh dijadikan dasar oleh majelis hakim, maka tidak ada dasar juga bagi majelis PKPU bahwa ada post bidding. Dugaan sertifikat ISO yang tidak dimiliki PNRI, juga tidak terbukti, karena PN Jakpus menemukan ISO 9001 dan 14001," jelasnya.

Jimmy mengatakan PNRI hanya bisa menunggu langkah PKPU untuk melakukan kasasi atas putusan PN Jakpus. Sebab, tim investigasi KPPU masih berkeyakinan terjadinya persekongkolan dalam tender proyek nasional triliunan rupiah ini.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini