Laporan dari Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK terus mengembangkan kasus korupsi PON Riau. Menurut Mantan wartawan ini, Tersangka Rusli Zainal dalam kasus suap revisi Perda Riau No 6/2010 bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bila ada bukti-bukti yang cukup, maka Rusli Zainal bisa dikenakan pasal TPPU,” kata Johan kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).
Walau begitu, Johan memastikan sampai saat ini KPK belum melakukannya dikarenakan belum cukupnya bukti. “KPK masih melakukan aset tracing kepada tersangka,” ucapnya.
Seperti diketahui pada Jumat (8/2/2013) lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai Penelusuran tersangka suap revisi Perda No 6/2010.
Selain itu, kader Golkar inin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan.
Klik: