News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Rusli Zainal Bisa Dikenakan Pasal TPPU

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal

Laporan dari Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK terus mengembangkan kasus korupsi PON Riau. Menurut Mantan wartawan ini, Tersangka Rusli Zainal dalam kasus suap revisi Perda Riau No 6/2010 bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bila ada bukti-bukti yang cukup, maka Rusli Zainal bisa dikenakan pasal TPPU,” kata Johan kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).

Walau begitu, Johan memastikan sampai saat ini KPK belum melakukannya dikarenakan belum cukupnya bukti. “KPK masih melakukan aset tracing kepada tersangka,” ucapnya.

Seperti diketahui pada Jumat (8/2/2013) lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai Penelusuran tersangka suap revisi Perda No 6/2010.

Selain itu, kader Golkar inin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini