News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Yusril: Aneh Jika KPU Ajukan Kasasi, Itu Kan Hak Penggugat

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra (tengah), kuasa hukum 22 partai politik peserta Pemilu 2009, bersama Ketua Umum dari masing-masing partai tersebut, menggelar jumpa pers seusai memasukan gugatan atas Undang-undang Pemilu tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Menurut mereka undang-undang Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena dianggap mengekang hak demokrasi warga negara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM -  Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan walau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah mengabulkan permohonan PBB, tetapi pertarungan belum selesai.

"Walau PBB telah diloloskan oleh PT TUN tetapi pertarungan belum selesai karena KPU bisa jadi ngotot untuk mengajukan kasasi ke MA," ujar Yusril Ihza Mahendra saat sambutan di rakernas PBB, Jumat (8/3/2013), seperti yang tertulis dalam siaran pers yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Namun Yusril mengingatkan, bahwa kasasi sebetulnya adalah hak penggugat, karena PBB yang dirugikan oleh KPU melalui putusannya.

"Aneh bila KPU mengajukan kasasi, karena kasasi adalah hak penggugat yang dirugikan," tegas Yusril.

Yusril menegaskan, tidak ada kerugian apapun bagi KPU untuk memasukkan PBB sebagai peserta pemilu. Tetapi sebaliknya, jika KPU tidak memasukkan, PBB lah yang dirugikan. Oleh karena itu, kasasi adalah hak PBB bukan KPU.

Dalam sambutannya, Yusril Ihza Mahendra juga menilai ada kepentingan politik yang sedang bermain. Terutama ketika ada beberapa annggota DPR yang mendesak KPU untuk kasasi.

"Apa urusannya mereka mendesak KPU untuk melakukan kasasi," tegas Yusril.
Selain itu, Yusril menegaskan, bahwa jika KPU tidak melakukan eksekusi PBB, maka PBB yang akan mengeksekusi KPU.

NASIONAL POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini