TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Irjen Pol Djoko Susilo. Namun, meski sudah disita, SPBU tersebut masih diperbolehkan beroperasi oleh penyidik KPK.
"Penyitaan tidak menghalangi untuk tidak beroperasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin(11/3/2013).
Menurut Johan, penyitaan yang dilakukan tidak bertujuan untuk menghentikan operasi di tiga SPBU. Penyitaan dilakukan hanya untuk mewanti-wanti agar kepemilikan SPBU tidak berpindah tangan.
"Atau jual beli SPBU tanah dan bangunannnya," kata Johan.
Saat ditanyakan apakah tim dari KPK sudah memasang plang sita di tiga SPBU tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum cek lagi hari ini," demikian Johan. Tiga SPBU itu berada di kawasan Ciawi Bogor, Kaliungu Semarang, dan di daerah Kapuk, Jakarta Utara.