TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 33 jenis harta milik tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo.
Hal itu dilakukan agar aset jenderal pol bintang dua itu tidak berpindah tangan, berubah bentuk, atau disamarkan dengan cara lainnya.
"Ada 26 aset DS berupa tanah, tanah dan bangunan, serta bangunan yang sudah disita KPK. Itu di luar tiga SPBU, dan empat mobil yang juga sudah disita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Kendati demikian, lanjut Johan pihaknya belum memperoleh informasi soal dugaan kepemilikan aset DS di luar negeri.
Tetapi, dia memastikan KPK tidak tinggal diam dan terus menelusuri berbagai harta hasil korupsi milik mantan Kakorlantas Mabes Polri itu.
Klik: