TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara berperan sebagai penanggungjawab proyek pembangunan itu adalah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru. Pasalnya saat ini pengadaan barang dan jasa itu sudah di level penyelidikan.
"Sampai saat ini hal itu masih terus diselidiki," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Saat ditanya peluang Alex jadi tersangka, Johan menolak komentar. Yang pasti terang Johan status Alex masih sebagai saksi pada kasus tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Anak buah Abu Rizal Bakrie di Partai Golkar itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.
Namun, hal itu telah dibantah oleh Alex Noerdin saat dikonfirmasi dalam berbagai kesempatan.