TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Berkas penyidikan tujuh tersangka dugaan suap pembahasan revisi Perda PON 2012 telah rampung. Rencanaya, hari ini berkas penyidikan ketujuh tersangka anggota DPRD Riau itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Sudah P21 (rampung) berkas penyidikannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Tribunnewes.com, Kamis (14/3/2013).
Tujuh tersangka tersebut yakni, Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan Riau itu merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON ke-18 di Riau.
Selain itu, terang Johan, mereka akan segera diterbangkan ke Pekanbaru Riau, untuk segera diproses dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Rencananya sekitar jam 1 atau 2 siang nanti mereka diterbangkan ke Pekanbaru Riau," kata Johan.
Sementara pantauan Tribunnews.com, ketujuh anggota DPRD Riau tersebut, sudah mulai diboyong keluar dari markas Abraham Samad CS pukul 11.20 WIB. Kesemuanya lengkap mengenakan baju tahanan serta menenteng barang bawaannya.