News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Rasyid Rajasa

Pengacara Rasyid Nilai Dakwaan Kabur

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di Tol Jagorawi, M Rasyid Amrullah Rajasa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan penjara. Atas tuntutannya itu, pihak Rasyid mengajukan pembelaan atau pledoi.

Menurut tim kuasa hukum Rasyid, dakwaan JPU tersebut kabur atau tidak jelas. Karena Rasyid dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal-pasal yang didakwakan.

"Kiranya ada penegasan fakta-fakta di persidangan, bahwa dakwaan kepada terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan," kata kuasa hukum Riri Purbasari Dewi saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Riri menuturkan, tidak ada korelasi perbuatan terdakwa dengan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka.

"Unsur itu tidak terbukti. Karenanya terdakwa harus dibebaskan," kata Riri.

Pihak kuasa hukum juga menjadikan dasar Rasyid membantu para korban sebagai bahan pembelaan. Para korban telah menerima santunan dan bantuan. Keluarga terdakwa juga telah melakukan kesepakatan damai.

"Para saksi dari keluarga korban pun telah mengambil sikap untuk tidak melakukan penuntutan apapun terhadap terdakwa," kata Riri.

Menurut kuasa hukum, sikap para keluarga korban telah menerima bahwa kecelakaan itu sebagai musibah. Apalagi tidak adanya pihak yang membuat laporan polisi atas kecelakaan tersebut.

"Karena itu, terdakwa tidak layak disidangkan. Sehingga dasar JPU menyusun dakwaan tidak terbukti memenuhi unsur pidana," katanya.

Menurut kuasa hukum, tim JPU tidak bisa membuktikan sebab-akibat langsung perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka. JPU, hanya mampu menunjukkan informasi korban dan saksi.

"Tim JPU tidak dapat buktikan perbuatan terdakwa itulah satu-satunya penyebab kematian dan luka korban," kata Riri.

Sidang dengan agenda replik atau tanggapan dari JPU soal pledoi Rasyid akan dilanjutkan pada Senin, 18 Maret 2013 mendatang.

Sebelumnya, M Rasyid Amrullah Rajasa dituntut delapan bulan dengan masa percobaan dua belas bulan. Dia juga didenda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan.

Rasyid dikenakan dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 subsider Ayat 3 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini