Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melengkapi berkas Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus korupsi PON Riau.
Kali ini, KPK memanggil Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto, untuk dimintai keterangan.
Kepada wartawan, Djoko mengakui ada dana sebesar Rp 100 miliar, yang digelontorkan oleh Kemenpora kepada Pemprov Riau, untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau, 11-20 September 2012.
“Ini terkait dengan Pak gubernur Riau, terkait PON. Kami hanya ditanya apakah ada anggaran penyelenggaraan Riau? Saya jawab ada, memberikan bantuan dalam bentuk bantuan sosial senilai Rp 100 miliar. Kemudian bagaimana mekanisme penganggarannya, itu saja yang disampaikan,” tutur Djoko seussai diperiksa selama delapan jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2013).
Djoko menuturkan, uang diberikan untuk dua item, yaitu konsumsi dan akomodasi. Djoko membantah ada permintaan tambahan anggaran dari Pemprov Riau.
“Enggak, enggak, kami hanya berikan bantuan penyelenggaraan, sejumlah Rp 100 miliar, yang kami luncurkan pada Bulan Juli,” kata Djoko.
Djoko juga mengaku tidak mengetahui pertemuan antara Menpora, yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng dan Rusli Zainal.
"Saya tidak tahu kalau soal itu," kilahnya.
Djoko menegaskan, pihaknya tidak ada urusan dengan pembangunan arena pertandingan untuk PON Riau.
“Kami hanya alokasikan penyelenggaraan untuk dua item, akomodasi dan konsumsi,” cetusnya.
Pada kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua DPP Partai Golkar diduga memberi dan menerima suap terkait penyelenggaraan PON Riau. Ia juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau. (*)